Regulasi Audit TIK

image description


REGULASI AUDIT TIK

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK (Permenkominfo 16/2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi (Perban BRIN 1/2024 Tentang Standar Dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur Dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)

Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Infrastruktur dan Audit keamanan Aplikasi

PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 18 ayat 3 c menyatakan bahwa kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : pengendalian atas pengelolaan system informasi

 

PermenKominfo 16 Tahun 2022 Pasal 17 ayat 1 menyatakan Selain Lembaga Pelaksana Audit TIK pemerintah atau Lembaga Pelaksana audit TIk yang terakreditasi, untuk kebutuhan internal instansi  Pusat dan pemerintah Daerah, unit kerja instansi pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki fungus pengawasan internal melaksanakan audit TIK secara periodic.

 

Pedoman Audit Instansi

·         Untuk Audit Eksternal dapat mengikuti Perpres 95/2018, Permenkominfo 16/2022, Perban BRIN 1/2024

·         Untuk Audit Internal perlu dimasukkan juga hal-hal yang lebih teknis untuk penerapannya seperti a.l:

·         Peran Tim Koordinator SPBE Instansi dalam Audit

·         SK atau Surat Tugas

·         Proses penentuan Obyek Audit

·         Proses Tindak Lanjut Hasil Audit

·         dll

 

Jumplah pertanyaan ada 105 buah terdiri atas pertanyaan untuk domain tatakelola ada 6 pertanyaan,  domain manajemen ada 41 pertanyaan, domain fungsional 35 pertanyaan, domain kinerja aplikasi 23 pertanyaan.