Aplikasi Mocilegit

image description


Bertepatan dengan HUT Kota Sukabumi ke 108 pada 1 April 2022 , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi Moci Legit. Beragam kebutuhan adminduk atau administrasi kependudukan kini cukup diakses melalui handphone lewat aplikasi berbasis website yaitu Layanan Moci Legit. Layanan Moci Legit adalah singkatan dari Layanan Administrasi Kependudukan Masyarakat Kota Sukabumi; Cepat, Terintegrasi, Lebih Mudah dan Terpercaya. Gabungan dari beberapa aplikasi aplikasi sebelumnya yang  telah digunakan Disdukcapil. 

Terdapat enam layanan di aplikasi yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Layanan Kami Hebat, Layanan Kado Terindah, Layanan Kita Cerdas, Patepang Sono, Ananda Sehat, dan Kamboja Sari.

Daftar layanannya yaitu; 

 

1. Layanan Kartu Keluarga

 

 

a. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan:

- Buku Nikah/Akta Perceraian

- Foto Kartu Keluarga lama suami dan istri jika baru menikah

 

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika salah satu suami atau istri bukan penduduk Kota Sukabumi

- SPTJIM Perkawinan jika pasangan suami istri baru tidak mempunyai buku nikah

b. Penerbitan KK Karena Pihak KK Dalam Satu Alamat

 

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

- KTP-el Pemohon Pisah KK

 

- Buku Nikah/Akta Perceraian jika ada

c. Penerbitan KK Hilang

Persyaratan:

 

- Surat Kehilangan Kartu Keluarga Dari Kepolisian

- KTP-el Pemohon

- Fotocopy KK jika ada (optional)

 

d. Penerbitan KK Rusak

Persyaratan: 

- Kartu Keluarga yang rusak

 

e. Penerbitan KK Karena Perubahan Data

Persyaratan:

- Kartu Keluarga lama

 

- Foto Pendukung Perubahan Data (Ijasah, Surat Keterangan Tempat Bekerja dll)

f. Numpang Kartu Keluarga

Persyaratan:

 

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika yang menumpang KK berasal dari luar kota atau Kartu Keluarga lama jika yang numpang KK adalah penduduk Kota Sukabumi

- Kartu Keluarga yang ditumpangi

- Surat Kuasa Pengasuh Anak dari Orang Tua (penumpang KK di bawah 17 tahun)

 

- Surat Pernyataan Kesediaan Penerimaan Kepala Keluarga dari KK yang ditumpangi (penumpang KK di bawah 17 tahun)

 

2. Layanan KTP-El

a. Penerbitan KTP-el Karena Hilang

 

Persyaratan:

- Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian

- Kartu Keluarga

 

b. Penerbitan KTP-el Karena Rusak

Persyaratan:

- KTP-el yang Rusak

 

c. Penerbitan KTP-el Karena Perpindahan

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Baru karena Perpindahan

 

d. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Baru karena Perubahan Data

 

 

3. Layanan Akta Kelahiran

a. Penerbitan Akta Kelahiran Baru

Persyaratan:

 

- Kartu keluarga Orang Tua

- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Faskes dan jika tidak memiliki SKK, dapat diganti dengan SPTJM Kelahiran

- Buku Nikah Orang Tua

 

jika orang tua tidak memiliki buku nikah, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Suami Istri

b. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Hilang

Persyaratan: 

 

- Surat Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian

c. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Rusak

Persyaratan:

 

- Akta Kelahiran yang Rusak

d. Pembetulan Akta Kelahiran

Persyaratan: 

 

- Akta Kelahiran yang ada saat ini

- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan akta kelahiran

 

4. Layanan Akta Kematian

 

a. Penerbitan Akta Kematian Baru

Persyaratan:

- Kartu Keluarga yang meninggal

- KTP-el yang meninggal

- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit

b. Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang

 

- Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian

c. Penerbitan Akta Kematian Karena Rusak

Persyaratan:

 

- Akta Kematian yang Rusak

d. Pembetulan Akta Kematian

Persyaratan:

 

- Akta Kematian yang ada saat ini

- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan Akta Kematian

 

5. Layanan Pindah Datang

 

a. Pengajuan Pindah Dalam Kota

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

 

b. Pengajuan Pindah Luar Kota

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

 

c. Pengajuan Pindah Datang Dari Luar Kota

Persyaratan: 

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

6. Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

a. Penerbitan KIA Baru

Persyaratan: 

 

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- KTP-el Orang Tua

 

- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun)

b. Penerbitan KIA Karena Hilang

Persyaratan: 

 

- Surat Kehilangan KIA dari Kepolisian

c. Penerbitan KIA Karena Rusak

Persyaratan:

 

- KIA yang rusak

d. Penerbitan KIA Karena Alasan Lain

Persyaratan:

 

- Kartu Keluarga Baru

- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun) jika dalam KIA sebelumnya belum tercantum foto anak

Pengajuan Layanan melalui Aplikasi Moci Legit bisa diakses setiap hari pada Pukul 00:00-24:00 dan jika pengajuan pada hari libur maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.